A. Manusia
Kapan mulai dan berakhirnya seseorang sebagai subjek hokum? Seseorang mulai sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHperdata.
Kapan mulai dan berakhirnya seseorang sebagai subjek hokum? Seseorang mulai sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHperdata.
Pasal 2 KUHPerdata menyatakan:
1.
Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan,
bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
2.
Mati
sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada.
Kalau dilihat pasal 2 ayat (1) diatas
dapat disimpulkan bahwa anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita juga
sudah dianggap sebagai subjek hokum atau pembawa hak dan kewajiban apabila
kepentingan si anak menghendakinya.Hal ini erat hubungannya dengan Pasal 836
dan pasal 899 KUPerdata Pasal 836 KUHperdata adalah sebagai berikut:
“dengan mengingat akan ketentuan dalam
pasal 2 kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah
ada, pada saat warisan jatuh meluang.”
Pasal-pasal 899 KUPerdata adalah
sebagai berikut:
1.
Dengan
mengindahkan akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang ini, untuk dapat
menikmati sesuatu dari suatu surat wasiat, seorang harus telah ada, tatkala
yang mewariskan meninggal dunia.
2.
Ketentuan
ini tidak tak berlaku bagi mereka yang menerima hak yang menikmati sesuatu dari
lembaga-lembaga.
Terhadap Pasal 2 KUHPerdata ini ada
para sarjana yang menyebut rechts fictie, yaitu anggapan hukum. Anak yang
berada dalam kandungan seorang wanita sudah dianggap ada pada waktu
kepentingannya memerlukan, jadi yang belum ada dianggap ada (fictie). Selain
itu ada para sarjana yang mengatakan bahwa pasal 2 KUHperdata merupakan suatu
norma sehingga disebut fixatie (penetapan hokum).
Pembuat undang-undang menetapkan bahwa
anak yang ada dalam kandungan seorang wanita adalah subjek hokum apabila
kepentingan si anak menghendaki/memerlukan. Hal ini demi adanya keadilan di
samping kepastian hukum.
B. Badan Usaha
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek
hukum, seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru
setelah kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan
Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan
sebagainya.
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek
hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan "pengorbanan" dahulu
sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga
benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non
ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi
tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh
secara bebas.
2. Obyek Hukum
A. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
B. Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu
diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk
objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di
daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu
membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya
terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu
pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi
yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum
terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh
kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah
ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan
sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang
bersangkutan.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
A. Jaminan Umum
a)Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B.
Jaminan Khusus
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
SUMBER :
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
SUMBER :
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar