1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
2. Tujuan
Hukum dan sumber – sumber Hukum :
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu
Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
Hukum mempunyai ciri
memerintah dan melarang dan mempunyai
sifat memaksa Hukum juga mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis.
Karena hukum mempunyai
ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d.
Sebagai fungsi kritis
3. Sumber-sumber Hukum :
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
Sumber-sumber hukum Material
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi,
lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang
diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber
hukum formal yaitu :
Undang-undang
(statute)
Kebiasaan
(costum)
Keputusan-keputusan
hakim
Traktat
(treaty)
Pendapat
Sarjana hokum (doktrin)
4. Kodifikasi Hukum :
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written
law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum :
1. Aliran Legisme, yang berpendapat
bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang
berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan
dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
5. Kaidah / Norma :
Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan
yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah,
ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang
harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku
sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Norma–norma
yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.
Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari Tuhan.
b.
Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati
nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
d.
Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara
yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam
norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
·
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.
Norma Agama/Religi
b.
Norma Moral/Kesusilaan.
·
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.
Norma Adat/Kesopanan.
b.
Norma Hukum
Norma
Agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang
diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para
rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat.
Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya,
jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan
memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga
dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma
Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai
peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan
dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran
atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia
melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma
Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk
suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai
dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma
Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma
hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar
memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang
bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
6. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi :
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-penjelasannya/#ixzz1o1ZXkC3Q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar