NAMA : Desi Faradina
NPM : 21211881
KELAS : 2EB24
TUGAS : Ekonomi
Koperasi #
Soal : Saran / Pendapat ,
Menurut Anda Bagaimana Cara Agar suatu
koperasi dapat maju dan berkembang ?
Jawab : Menurut saya
agar suatu Koperasi dapat maju dan berkembang harus mengikuti beberapa
Kriteria
berikut ini diantaranya :
1. Merekrut anggota yang berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak
kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu
sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak
hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang
memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya
dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan
dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu
dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya
lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin
dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah,
menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi
untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum
seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat
menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3. Merubah kebijakan pelembagaan
koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah
kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah
organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada
koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin
menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat
tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa
dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di
Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya
Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah
mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan
menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam
mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru
manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak
koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi
yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat
disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal
dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh
dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak
berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu
diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5. Memperbaiki koperasi secara
menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print
pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
6. Membenahi kondisi internal
koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan
dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi,
penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi
adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum
mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun
hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk
membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan,
perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8. Menghimpun kekuatan ekonomi dan
kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh
usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek
menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak
melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan,
pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui
pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan
asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik
bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik
kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam
penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil
diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan
tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk
kekuatan yang cukup besar
Diatas adalah beberapa cara yang dapat diikuti agar suatu
usaha koperasi dapat berkembang dengan baik dalam lingkungan masyarakat . Dan pada
dasarnya apabila Pemerintah dan koperasi mau bekerja sama Untuk mengembangkan
koperasi yang ada itu dapat dicapai dengan mudah , karna banyak cara untuk memajukan
koperasi di indonesia agar menjadi koperasi
yang lebih menarik dan dapat bersaing di era globalisasi ini.
Soal : Jelaskan Makna kata “ Koperasi adalah Soko Guru-nya perekonomian” ?
Jawab : Koperasi
merupakan soko-guru atau tulang punggung
perekonomian Indonesia maksudnya adalah karena koperasi mengisi baik tuntutan
konstitusional maupun secara strategis mengisi tuntutan pembangunan dan
perkembanagannya. Koperasi merangkum aspek kehidupan yang bersifat menyeluruh, substantive
makro dan bukan hanya partial makro. Catatan kecil dari penulis:
Pada Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 1982, Presiden mengatakan bahwa
koperasi adalah sebuah satu soko-guru perekonomian, mungkin dimaksudkan
beliau dalam arti kuantitatif, yaitu bahwa koprasi merupakan salah
satu penyumbang pada produksi nasional (Produk Domestik Bruto). Penulis
berpendapat bahwa koperasi adalah soko-guru (bukan salah satu) tidak saja pada
pengertian kuantitatif, yaitu bahwa koperasi merupakan aspek kehidupan
social-ekonomis yang sifatnya menyeluruh, substantive makro dan bukan hanya
partial mikro. Koperasi dapat hidup pula di dalam bangun-bangun usaha
non-koperasi tetapi tidak sebaliknya.
Mungkin akan muncul dalam benak kita , Mengapa
koperasi adalah soko-guru perekonomian ???
Berikut diuraikan beberapa Kesoko-guruan
koperasi dalam ekonomi nasional untuk melengkapi justification yang
tidak semata-mata normative :
1. Koperasi
merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin
ekonominya dan didominasi oleh system ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan
kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan
kesejahteraan dan kemampuan produktif. Dengan demikian koperasi menjadi penting
sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan
system modal asing colonial dan Pemerintahan colonial. “… Di bawah penindasan
modal raksasa asing, dengan pemerintahan asing sebagai pelindung alamiahnya,
seperti halnya di Indonesia sekarang ini, dan yang hanya menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, maka halnya system penghidupan perekonomian
rakyat yang diorganisir secara koperasi akan dapat melawan dengan berhasil.
Koperasi adalah juga bentuk pengorganisasian perekonomian rakyat, yang dapat
memberikan dasar-dasar kokoh kuat bagi pembangunan kembali ekonomi kita….”
(pidato inaugurasi Bung Hatta tahun 1926 untuk menjabat ketua Perhimpunan
Indonesia, asli dalam bahasa Belanda).
2. koperasi
adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta
memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa
bergotong-royong dan kekolektivan akan tumbuh subur didalam koperasi.
Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan lebih menguatnya
budaya itu.
3. koperasi
adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekomoni kecil/pribumi.
Kelompok ekonomi kecil/peribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial di
dalam kehidupan ekonomi kita, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam
hubungan ini koperasi memupuk kekuatan ekonomi bersama antara yang lemah untuk
menghadapi kekuatan –kekuatan besar yang merugikan dan mematikan yang
kecil-kecil. Koperasi di sini lebih daripada memupuk kemandirian dan
meningkatkan kemampuan produktid anggotanya melalui swakarsa dan swadayai
saja, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan solidarita.
4. Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang
berwatak social. Sebagai wahana sosial-ekonomi kesoko-guruan koperasi
bersifat menyeluruh (substantive makro) karena koperasi dapat hidup di
dalam bangunan-bangunan usaha lain yang non-koperasi. Koperasi dapat hidup
pula, baik di dalam bangunan usaha swasta apakah itu PT,CV dan lain-lain, di
dalam bangun usaha Negara (perusahaan Negara), maupun di dalam instansi-istansi
lain khususnya kantor-kantor Pemerintah.
5. koperasi
adalah wahana yang tepat untuk merealisasi Ekonomi Pancasila terutama
karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan dan asas
kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentries.
Kesimpulan dari informasi diatas adalah
bahwa peran koperasi dalam perekonomian itu sangat penting dan patut untuk
diperhatikan serta dikembangkan agar dapat melayani anggota masyarakat meski
dari zaman ke zaman koperasi sudah jarang ditemui , maka dari itu perlu di
gerakkan dari sekarang .
Sumber : http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar