Perlindungan
Konsumen
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda
consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan
daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan
dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan),
maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu
rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu
produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya
memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2
UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
·
Azaz dan
Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Ø Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa
Ø Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Ø Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
Ø Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
Ø Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut
dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK
adalah:
·
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
·
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di
Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku
usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh
haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
·
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini,
diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud
secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
·
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan
pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
6. Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7
undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai
berikut :
1.
hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa
yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa
yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan
garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi
atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang
atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17
undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan
dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi
/ memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi
atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
;
• tidak sesuai dengan berat isi
bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan ukuran ,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
2.
larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi
atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan
baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah
mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
3.
larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam
jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4.
larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap
barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru,
salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau
seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung
jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat
dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun
1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung
jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal
yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita
konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti
seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian
hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan
4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
sanksi perlindungan konsumen
A.Sanksi Pidana berupa pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat
(2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2),
dan Pasal 18 yaitu :
1. Pelaku usaha yang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana :
a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
b) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut;
c) tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
2. Pelaku usaha yang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3. Pelaku usaha yang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) yang tetap memperdagangkan barang
dan/atau jasa tersebut serta tidak menariknya dari peredaran.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar